Senin, 02 Januari 2012

Satpam Penendang 'Suster Ngesot' Jadi Tersangka

0


IlustrasiBANDUNG - Satpam Penendang 'Suster Ngesot', Sunarya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polrestabes Bandung.

"Kita telah memanggil dan memeriksa saudara Sunarya. Tim penyidik memutuskan bahwa dia sekarang statusnya tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko, di Bandung, Jumat (30/12/2011).

Dijelaskannya, penyidik menjerat Sunarya dengan dua pasal, yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka. "Ancamannya di atas 5 tahun (penjara)," imbuhnya.

Kasus ini terjadi pada Sabtu 10 Desember dini hari lalu tepatnya di lantai 17 Apartemen Ciumbuleuit, Bandung. Insiden penendangan terjadi ketika Sunarya yang bertugas malam itu melakukan patroli malam.

Ketika sedang melakukan pengecekan di lantai 17 menggunakan lift, Sunarya menemukan sosok wanita menyerupai hantu 'Suster Ngesot' persis di depan pintu lift. Secara spontan Sunarya yang terkejut langsung menendang gadis berparas cantik itu.

Dia tidak tahu bahwa jika sang 'Suster Ngesot' adalah Mega Tri Pratiwi (20) yang sebenarnya tengah membuat kejutan untuk menakut-nakuti temannya yang saat itu berulang tahun.

Mendapat tendangan itu, Mega merasa dianiaya. Dia dan orang tuanya kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar